Rokan hilir – Riau – tgl 6 Juni 2025
Gonjang-ganjing di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH Perseroda semakin meruncing.
Dugaan keras mengemuka bahwa Komisaris Utama Agus Salim dan Komisaris Rugiantoro secara terang-terangan menolak mengakui Keputusan Sirkuler yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham Tunggal, yakni Bupati Rokan Hilir H. Bistamam.
Keduanya bersikukuh hanya melegitimasi keputusan yang sebelumnya diterbitkan oleh Bupati Epi Sintung.
Situasi ini terkuak setelah Direktur Umum PT SPRH Perseroda, Rahmat Hidayat, membenarkan adanya persoalan fundamental terkait pengakuan keputusan saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp.

“Kenapa tak masuk ke substansi persoalan, bahwa sebagai Komisaris Agus Salim dan Rugiantoro, tidak mengakui Keputusan Sirkuler dari Bupati H. Bistamam Pemegang Saham, dan hanya mengakui Keputusan Bupati Epi Sintung saja,” tegas Rahmat Hidayat.
Ketegangan ini mencapai puncaknya saat Komisaris Pengawas Tiswarni bersama Direktur Umum Rahmat Hidayat—yang pengangkatannya disahkan oleh Bupati H. Bistamam—berniat memasuki ruang rapat.
Namun, akses keduanya dilarang keras dan tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan kantor PT SPRH Perseroda yang berjaga. Insiden ini mengindikasikan adanya perpecahan serius di internal BUMD tersebut.
Penolakan terhadap keputusan Bupati H. Bistamam oleh dua komisaris senior ini menciptakan preseden buruk dan berpotensi melumpuhkan roda organisasi PT SPRH Perseroda.
Ketiadaan pengakuan terhadap keputusan pemegang saham tunggal dapat menimbulkan kekacauan hukum dan operasional.
Situasi ini menuntut intervensi cepat dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga keberlangsungan BUMD.
.Rilis Tim pesisirbertuah.







