
Mumugo, Riau – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kembali menjadi sorotan dalam konteks pengelolaan anggaran di tingkat desa.
Konfirmasi media terhadap Penjabat (PJ) Penghulu Mumugo, Zarial, terkait penggunaan dana ketahanan pangan di desa tersebut, memunculkan pertanyaan mengenai implementasi prinsip transparansi yang diamanatkan oleh UU KIP.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media menunjukkan bahwa dana ketahanan pangan yang dikelola oleh Desa Mumugo dialokasikan untuk penambahan areal perkebunan nanas seluas 8 hektar.
Namun, rincian mengenai nominal anggaran yang dialokasikan untuk program ini belum dapat diperoleh secara jelas dari pihak PJ Penghulu.
Upaya konfirmasi langsung kepada PJ Penghulu Zarial melalui pesan WhatsApp pada tanggal 30 April 2025, mendapatkan respons yang mengarahkan media untuk memperoleh data langsung di kantor desa. “Waalaikumsalam, silakan ke kantor pak, data ada di kantor,” jawab Zarial saat itu.
Upaya lanjutan pada tanggal 1 Mei 2025 kembali dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai besaran anggaran. Namun, Zarial hanya memberikan informasi spesifik mengenai program yang didanai. “Waalaikumsalam, Ketapang kita penanaman nenas 8 hektar,” jawabnya.
Sikap PJ Penghulu yang terkesan menghindar untuk menyebutkan angka anggaran menimbulkan pertanyaan di kalangan jurnalis dan berpotensi menjadi perhatian bagi masyarakat terkait implementasi UU KIP di tingkat desa.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengamanatkan badan publik, termasuk pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan negara, untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka untuk dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.” Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) huruf f secara spesifik menyebutkan informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran, sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Meskipun PJ Penghulu Zarial telah memberikan informasi mengenai alokasi dana untuk penanaman nanas, ketiadaan informasi mengenai nominal anggaran menimbulkan potensi ketidakjelasan dan dapat menghambat pengawasan publik terhadap penggunaan dana desa.
Pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana ketahanan pangan, adalah untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Masyarakat berhak mengetahui secara detail bagaimana dana yang dialokasikan untuk kesejahteraan mereka digunakan.
Diharapkan, Pemerintah Desa Mumugo dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait anggaran dana ketahanan pangan sesuai dengan amanat UU KIP, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Media akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap demi kepentingan publik dan pengawasan implementasi UU KIP di daerah
Rilis. Tim pesisirbertuah.











