Arogansi Penghulu Bangko Pusako Hambat Transparansi Dana Ketahanan Pangan: Pelanggaran UU KIP Mencolok!

Uncategorized254 Dilihat
  1. Rokan hilir, Bangko Pusako,- Sikap tertutup dan tidak profesional Penghulu Bangko Pusako, Saparudin, dalam menyikapi permintaan konfirmasi media terkait penggunaan dana ketahanan pangan tahun anggaran 2022 hingga 2025, menuai kecaman keras.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan Pemimpin Redaksi media Pesisirbertuah, Andredaeng, sejak 4 Maret 2025 melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk WhatsApp dan telepon, hingga berita ini diturunkan, diabaikan tanpa respons sedikit pun.

 

Tindakan Penghulu Saparudin ini bukan hanya mencerminkan arogansi seorang pejabat publik, namun juga secara terang-terangan melangkahi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Sebagai badan publik yang mengelola anggaran negara, termasuk dana ketahanan pangan yang notabene menyangkut hajat hidup masyarakat, Pemerintah Desa Bangko Pusako memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik.

 

“Penghulu Saparudin menunjukkan ketidak pahaman yang mendasar terhadap prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas publik,” ujar seorang pakar Hukum Tata Negara dan UU KIP yang enggan disebutkan namanya. “UU KIP secara jelas

mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan secara limitatif.

 

Penggunaan dana ketahanan pangan jelas bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Sikap menghindar dan bungkam justru menimbulkan kecurigaan dan menghilangkan kepercayaan publik.”

 

Lebih lanjut, pakar tersebut menambahkan bahwa tindakan Penghulu Saparudin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 22 UU KIP yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

 

Mengabaikan permintaan konfirmasi media, yang merupakan representasi dari hak publik untuk mengetahui, adalah bentuk nyata dari menghalang-halangi akses informasi.

 

“Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana publik adalah bibit korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana ketahanan pangan mereka dikelola dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan peruntukannya,” tegas Andredaeng.

 

“Sikap penghulu yang arogan dan anti-kritik ini sangat disesalkan dan tidak mencerminkan kepemimpinan yang bertanggung jawab.”pungkas Andredaeng.

 

Media Pesisirbertuah akan terus mengawal isu ini dan mendesak pihak-pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Penghulu Bangko Pusako yang terkesan meremehkan hak publik atas informasi.

 

Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, melainkan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sikap menghindar dan membisu bukanlah jawaban, melainkan indikasi adanya persoalan yang disembunyikan

Rilis tim pesisirbertuah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed