ROKAN HILIR — Forum Media Daerah Rohil mengirim surat resmi ke DPRD Rohil, Kamis (24/9/2026). Isinya permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal anggaran kerja sama media di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Langkah ini menandai babak baru polemik kemitraan media dengan Pemerintah Kabupaten Rohil. Sebelumnya, persoalan ini hanya ramai dibicarakan di kalangan wartawan. Kini forum membawanya ke ruang resmi DPRD. Mereka ingin alokasi, mekanisme, dan tata kelola anggaran kerja sama media dibahas terbuka.
Permohonan RDP Muncul di Tengah Pembahasan APBD
Perwakilan media, Irzal, menjelaskan waktu pengajuan RDP tidak kebetulan. Pemerintah daerah tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Perubahan 2026. Penyusunan Rancangan APBD Murni 2027 juga berjalan bersamaan.
Forum menilai momentum ini penting. Transparansi dan keadilan penyaluran dana kerja sama media, kata Irzal, menentukan efektivitas publikasi program pembangunan daerah. Ia berharap DPRD memfasilitasi dialog langsung antara media dan instansi terkait, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) serta seluruh OPD Rohil.
Ketua PJID Rohil Desak Bupati Tegur OPD
Ketua DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Rohil, Rudi Hartono Fasa, meminta Bupati Rohil turun tangan. Ia mendesak Bupati segera mengevaluasi kepala OPD yang diduga mendiskriminasi mitra media.
Rudi menegaskan pola kerja sama pemerintah dengan perusahaan pers dan wartawan harus adil dan proporsional. Ia menolak persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
DPRD Didesak Segera Gelar RDP
Rudi juga meminta DPRD Rohil menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, lembaga legislatif tidak boleh diam atas keluhan insan pers.
”DPRD Rohil harus menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan sampai persoalan kemitraan media ini terus dibiarkan tanpa kejelasan. Setelah surat Forum Media Daerah Rohil diterima, kami mendesak DPRD segera mengagendakan RDP,” tegas Rudi.
Usul Aturan Baku untuk Kemitraan Media
Rudi mendorong DPRD tidak berhenti di forum dengar pendapat saja. Ia meminta DPRD merekomendasikan pemerintah daerah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) kemitraan media.
Aturan ini, menurutnya, akan memberi standar jelas bagi pola kemitraan pemerintah dan media. Prinsip keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan keterbukaan informasi perlu tertuang di dalamnya.
”Jangan sampai kemitraan media bergantung pada selera atau kebijakan masing-masing OPD. Harus ada aturan yang jelas, sehingga semua media mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.








