ROKAN HILIR – Ketersediaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan dana desa dan ketahanan pangan, kembali menjadi sorotan. Situasi ini mencuat setelah upaya konfirmasi kepada Datuk Penghulu Pedamaran, Taufik Irfandi, pada 12 Juli 2025, tak membuahkan hasil memuaskan. Permintaan informasi mengenai dana ketahanan pangan diduga tidak direspons secara transparan.
Respons Minim Pejabat Desa
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Datuk Penghulu Taufik Irfandi hanya membalas singkat, “Soal apa tu bg. Nanti lah dulu bg.” Sejak pesan tersebut, tidak ada respons lanjutan diberikan hingga saat ini. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Kekecewaan Aktivis: Seruan Transparansi
Melki, Koordinator Lapangan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI), mengungkapkan kekecewaan mendalamnya. Sikap para Penjabat (Pj) Penghulu di Rokan Hilir saat ini dinilai tidak transparan terkait anggaran desa dan dana ketahanan pangan. “Banyak oknum Pj tersebut tidak transparan,” ujarnya. Ia mendesak Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir untuk bertindak tegas terhadap oknum Pj Penghulu.
Hak Publik atas Informasi: Mengacu UU KIP
Insiden ini menegaskan kembali pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 UU KIP menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Badan publik wajib menyediakan, mengumumkan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Dana ketahanan pangan, sebagai bagian dari anggaran desa, merupakan informasi publik. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaannya secara rinci. Kurangnya respons atau penundaan informasi diduga melanggar prinsip transparansi yang diamanatkan UU KIP. Situasi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah.
Implikasi pada Akuntabilitas Pemerintah
Ketiadaan transparansi berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Akuntabilitas penggunaan anggaran adalah fundamental. Informasi yang jelas tentang bagaimana dana dikelola penting untuk pengawasan masyarakat. Aparatur desa diwajibkan mengelola keuangan secara profesional dan terbuka. Publik berhak menuntut kejelasan terkait penggunaan setiap rupiahnya didesa tersebut.
Rilis tim pesisirbertuah







