Transparansi Dana Desa Diduga Lemah di Rokan Hilir: Penghulu Meranti Makmur Belum Respons

ROKAN HILIR – Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran desa kembali menjadi sorotan. Upaya konfirmasi terkait dana desa tahap 1 dan dana ketahanan pangan kepada Datuk Penghulu Meranti Makmur, Ronald Marpaung, diduga tidak mendapatkan respons transparan hingga berita ini diterbitkan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas.

 

Janji Informasi yang Tak Terpenuhi

 

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Datuk Penghulu Ronald Marpaung sempat memberikan rincian awal. “Dana desa tahap 1 saya rencananya mau buat gerbang kantor sama buat jalan sepanjang 320 meter.” Sementara itu, dana ketahanan pangan disebut akan digunakan untuk “bikin kandang sapi dan kambing, sapinya 10 ekor, kambing 15 ekor.”

 

Namun, setelah memberikan informasi awal dan berjanji akan menindaklanjuti, “Pas pulang dari Sibolga saya telepon Pak,” hingga hari ini, penghulu belum juga memberikan jawaban atau detail lebih lanjut. Pihak media masih terus berupaya menghubungi penghulu terkait penggunaan anggaran desanya.

 

Kekecewaan Aktivis: Seruan Tegas Bupati

 

Andre Daeng, Ketua Koordinator Lapangan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI), mengungkapkan kekecewaan mendalamnya. Sikap para oknum datuk/datin penghulu definitif/Pj di Rokan Hilir saat ini dinilai sangat tidak taat pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Andre Daeng menyatakan, “Sungguh miris melihat oknum penghulu… sungguh sangat tidak taat pada peraturan dan pada undang-undang.”

 

Diduga kuat banyak penghulu yang sengaja menutupi penggunaan anggaran dana desa mereka. Selain itu, masih kedapatan kantor penghulu tidak memasang spanduk pemberitahuan informasi anggaran. Andre Daeng berharap Bupati rokan hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati rokan hilir Jhony Charles, BBA., MBA. Beserta sekda rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si dapat bertindak tegas. Ia menyerukan sanksi atau penggantian oknum datuk/datin penghulu yang melawan aturan. Tindakan ini diperlukan untuk menjaga nama baik Rokan Hilir.

 

Penegasan Hak Publik Sesuai UU KIP

 

Insiden ini kembali menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 UU KIP secara jelas menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Dana desa dan dana ketahanan pangan adalah informasi publik yang wajib disampaikan secara transparan.

 

Badan publik, termasuk pemerintah desa, diwajibkan menyediakan, mengumumkan, dan melayani permintaan informasi publik. Ketiadaan spanduk informasi anggaran di kantor desa dan minimnya respons terhadap permintaan informasi diduga melanggar prinsip-prinsip keterbukaan yang diatur dalam UU KIP. Hal ini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

 

Transparansi anggaran krusial untuk akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai bagaimana dana publik dikelola.

Rilis tim persisirbertuah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *