ROKAN HILIR, 19 Oktober 2026 — Penghulu Sungai Bakau, Supianto, menyerahkan surat pembatalan pemecatan kepada Kepala Dusun (Kadus) Edi Santoso di Kantor Camat Sinaboi pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.
Namun, proses penyerahan surat tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan sikap arogan dalam pelaksanaannya. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai etika kepemimpinan, penghormatan terhadap aparatur desa, serta komitmen pemerintah kepenghuluan dalam menjalankan administrasi secara profesional.
Pembatalan Pemecatan Bukan Alasan untuk Mengabaikan Etika
Surat pembatalan pemecatan semestinya menjadi bagian dari penyelesaian persoalan administrasi secara tertib, bukan momentum untuk mempertontonkan sikap yang berpotensi mencederai hubungan antaraparat pemerintahan.

Jabatan penghulu bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang. Kepemimpinan di tingkat desa menuntut kedewasaan, keteladanan, dan kemampuan menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang bermartabat.
Jika dugaan sikap arogan tersebut terbukti, tindakan demikian patut dikritisi. Sebab, kewenangan publik harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan sikap yang menimbulkan kesan merendahkan pihak lain.
Publik Berhak Mendapatkan Penjelasan
Peristiwa ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. penghulu Supianto perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai proses penyerahan surat tersebut. Edi Santoso dan pihak yang menyaksikan kejadian juga dapat memberikan keterangan guna memastikan duduk persoalan secara utuh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang selembar surat pembatalan pemecatan. Lebih dari itu, publik berhak menilai apakah tata kelola pemerintahan desa telah dijalankan dengan mengedepankan etika, transparansi, dan penghormatan terhadap martabat aparatur.






