Penghulu Sintong Pusaka Ibrahim A.Ma.Pd Bungkam Soal Dana Ketahanan Pangan!!!, diduga mengabaian Transparansi dan UU KIP!!!

Uncategorized220 Dilihat

ROKAN HILIR, RIAU – Sikap membisu Penghulu Sintong Pusaka, Ibrahim A.Ma.Pd, terhadap upaya konfirmasi tim media pesisirbertuah terkait pengelolaan dana ketahanan pangan di wilayah kepemimpinannya, menimbulkan sorotan tajam.

 

Terhitung sejak 3 April 2025 hingga 8 Mei 2025, Penghulu Ibrahim belum memberikan keterangan atau respons apapun kepada awak media terkait isu penting ini.

 

Ketidak acuhan Penghulu Ibrahim terhadap permintaan informasi yang diajukan oleh media mengundang pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah desa Sintong Pusaka terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Lebih jauh lagi, sikap ini berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang secara eksplisit mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

 

“Tindakan seorang Penghulu yang memilih untuk diam seribu bahasa ketika media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial terkait penggunaan dana publik adalah langkah yang kontraproduktif dan menciderai semangat keterbukaan,” ujar seorang akademisi dan ahli UU KIP. yang enggan di sebut namanya.

 

“UU KIP secara jelas menggarisbawahi bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran publik adalah hak masyarakat, dan badan publik memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Pengecualian informasi hanya dibenarkan dalam kondisi yang sangat terbatas dan diatur secara ketat dalam undang-undang.”

Dana ketahanan pangan memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan pangan di tingkat desa.

 

Pengelolaan dana ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Sikap tertutup Penghulu Ibrahim justru menimbulkan kecurigaan dan menghambat masyarakat untuk memahami bagaimana dana tersebut dialokasikan dan dimanfaatkan.

 

Tindakan Penghulu Sintong Pusaka yang tidak memberikan respons kepada media selama lebih dari satu bulan ini dapat diinterpretasikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui informasi.

 

Media, dalam menjalankan fungsinya, bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang relevan dan penting bagi kepentingan bersama.

 

“Ketiadaan respons dari Penghulu Ibrahim menciptakan preseden yang kurang baik bagi tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

 

Masyarakat berhak atas kejelasan mengenai penggunaan setiap rupiah dana publik, termasuk dana ketahanan pangan,” lanjut pakar hukum tersebut.

 

“Sikap bungkam ini justru membuka peluang bagi munculnya spekulasi dan erosi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.”

 

Diharapkan Penghulu Ibrahim A.Ma.Pd segera menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin desa.

 

Memberikan klarifikasi dan informasi yang dibutuhkan oleh media adalah wujud tanggung jawab seorang pejabat publik dan kepatuhan terhadap UU KIP. Jika ketidakresponsifan ini terus berlanjut, konsekuensi hukum dan hilangnya kepercayaan masyarakat bisa menjadi dampak yang tidak terhindarkan.

 

Publik menanti penjelasan yang komprehensif dan bertanggung jawab dari Penghulu Sintong Pusaka terkait pengelolaan dana ketahanan pangan di desanya.

 

Rilis. Tim pesisirbertuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *