RIAU – Sikap Penghulu Sungai Besar, Pelipur. yang terkesan enggan memberikan informasi terkait pengelolaan dana ketahanan pangan di desanya menuai sorotan tajam.
Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi sejak 8 April 2025 hingga hari ini menemui jalan buntu, menimbulkan dugaan kuat adanya praktik ketidaktransparanan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kronologi permintaan informasi bermula ketika tim media mencoba menghubungi Penghulu terkait pengelolaan dana ketahanan pangan tahun 2022 hingga 2024. Namun, respons awal dari Penghulu pada 8 April 2025 menyebutkan bahwa dirinya baru menjabat pada tahun 2024, dan berjanji akan mengirimkan informasi setelah kembali dari mengantar orang tua berobat di Bagan Batu.
Janji tersebut tak kunjung ditepati. Ketika kembali dihubungi pada 14 April 2025, Penghulu kembali menyampaikan permohonan maaf dan mengarahkan media untuk menghubungi pihak dinas PMK, dengan alasan sedang dalam perjalanan karena urusan keluarga.
Namun, pengarahan tersebut dinilai tidak tepat sasaran, mengingat Penghulu sebagai pemegang amanah pengelolaan dana seharusnya memiliki informasi yang dibutuhkan.
Alih-alih memberikan kejelasan, Penghulu terus mengulur waktu dengan berbagai alasan. Pada 5 Mei 2025, Penghulu kembali memberikan kabar bahwa dirinya sakit dan dirawat di rumah sakit di Dumai. Ironisnya, setelah itu, Penghulu sama sekali tidak merespons upaya konfirmasi lanjutan dari media.
Sikap Penghulu yang demikian jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik di Desa Sungai Besar, Pelipur.
Sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara, Penghulu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat dan media sebagai representasi publik.
Menurut UU KIP, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan secara berkala. Penolakan atau pengabaian permintaan informasi tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
“Sikap Penghulu yang terus menghindar dan memberikan alasan yang tidak substansial sangat disayangkan. Ini bukan hanya soal etika seorang pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar UU KIP yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik,” ujar seorang ahli hukum tata negara dan UU KIP di Rokan hilir yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakjelasan informasi mengenai dana ketahanan pangan ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Sungai Besar Pelipur. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat justru menjadi misteri akibat sikap tertutup Penghulu.
Media merasa tidak dihargai dan dipermainkan dengan berbagai alasan yang disampaikan Penghulu. Sikap ini dinilai tidak profesional dan mencederai prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara negara.
Publik menanti itikad baik dan kejelasan dari Penghulu Sungai Besar Pelipur terkait pengelolaan dana ketahanan pangan ini. Jika tidak ada respons yang transparan dan akuntabel, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut pada mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran UU KIP kepada pihak berwenang. Transparansi bukan hanya kewajiban, tetapi juga fondasi kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Rilis. Tim pesisirbertuah..







